Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan Setiap badan usaha pertambangan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pasca operasi. Hal ini telah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur, PT Berau Coal berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan lingkungan di area pasca tambang. Upaya ini dilakukan melalui berbagai program mulai dari reklamasi, revegetasi, manajemen energi hingga pengelolaan tanah dan keanekaragaman hayati. Adapun seluruh kegiatan tersebut dipantau melalui sistem Berau Coal Green Mining System (BeGeMS).
General Manager System Compliance & Environment PT Berau Coal Febriwiadi Djali menyampaikan BeGeMS merupakan sistem untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan kerja dan kelestarian lingkungan.
"Kami membuat suatu sistem Berau Coal Green Mining System (BeGeMS), ini adalah sistem yang menggaet dan menstandarisasi seluruh pertambangan menuju green mining. Kami di pertambanag ada enam aspek yang menjadi pondasi yakni, teknis pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan hidup, standarisasi usaha jasa, konservasi batu bara, dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya pada Talkshow Festival LIKE 2 : Teknologi Ramah Lingkungan Sektor Pertambangan di JCC Senayan, Sabtu (10/8/2024).
Selain itu, Yuda mengatakan pihaknya juga menghadirkan BEATS, yakni aplikasi pendukung Safety dan Internal Compliance di Berau Coal agar pekerjaan berjalan aman sesuai prosedur.
"Kami juga menghadirkan aplikasi BEATS, yakni tools untuk melakukan pelaporan dan intervensi lebih cepat. Tidak hanya untuk kegiatan safety, tetapi juga pengelolaan jasa yang kita lakukan," sambungnya.
Dari segi lingkungan, Berau Coal hingga kini terus melakukan perbaikan infrastruktur. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui reklamasi dan revegetasi, di mana ahan bekas tambang ditanami kembali dan dimanfaatkan menjadi kawasan bercocok tanam, peternakan ikan dan kawasan rekreasi.
"Di dalam melakukan perbaikan lingkungan yang kami lakukan salah satunya memperbaiki infrastruktur. Untuk memperbaiki di darat, revegetasi kita percepat. Kami juga melakukan penanaman di lahan basah, kemudian konservasi sumber energi dari genset dan kerja sama dengan PLTU setempat. Dan ada beberapa kegiatan yang kita ganti menggunakan solar panel," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan (PKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) Edy Nugroho Santoso menyampaikan salah satu upaya untuk menjalankan GMP adalah dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Namun, perusahaan tambang perlu memastikan teknologi yang diterapkan memberi dampak baik terhadap keberlangsungan lingkungan.
"Teknologi yang ramah lingkungan itu kan ada teknologi hijau, penggunaan inovasi dan teknologi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan alam dan melaksanakan keberlanjutan," katanya.
"Ada beberapa ciri inovasi yang baik, yaitu efisien penggunaan sumber daya alam, mencegah pencemaran dan kerusakan alam, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melestarikan keanekaragaman hayati," pungkasnya.
(anl/ega)