Jakarta -
Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan tersangka usai menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku ternyata dalam pengaruh narkoba.
Kasatlantas Polresta, Kompol Alvin Agung menjelaskan kronologi tabrakan yang terjadi Sabtu (3/8) kemarin. Alvin menerangkan, pelaku mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.
Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB. Saat di depan sebuah penginapan, pelaku menabrak seorang pengendara motor setelah setelah pulang dari room karaoke di sebuah hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, dikutip Read Entire Article