Jakarta -
Tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 8 bulan, Meita Irianty alias Tata Irianty, dikabarkan dalam keadaan kurang sehat. Bos daycare Wensen School itu dibantarkan ke RS Polri karena sempat pingsan.
Sebagaimana diketahui, Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) di kediamannya. Penyidik menaikkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dia dikenai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
ADVERTISE...